Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
19 Jun 2026
LAPORAN KINERJA KECAMATAN CIKUPA TAHUN 2025
Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan berkah dan rahmat-Nya kepada kita semua, sehingga ...
-
19 Jun 2026
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan berkah dan rahmat-Nya kepada kita semua, sehingga ...
-
19 Jun 2026
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan berkah dan rahmat-Nya kepada kita semua, sehingga ...
-
19 Jun 2026
Rencana Kerja TAHUN 2024
Puji Syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat-Nya sehingga penyusunan Rencana ...
-
19 Jun 2026
Rencana Kerja TAHUN 2023
Puji Syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat-Nya sehingga penyusunan Rencana ...