Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Oct 2023 7,304 pembaca ADMIN Cikupa

Tupoksi


Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 113 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang

Camat mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
  2. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
  5. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan;
  7. membina dan mengawasai penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan;
  8. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di kecamatan; dan
  9. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pelaksanaan Tugas sebagaimana disebut di atas, Camat menyelenggarakan Fungsi :

  1. penyiapan rumusan kebijakan teknis pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
  2. penyiapan rencana dan program kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
  3. penyiapan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
  4. penyiapan pengawasan dan pengendalian kegiatan  pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
  5. penyiapan bimbingan   pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
  6. pengelolaan administrasi dan pelaporan  pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana disebut diatas, Camat mempunyai rincian tugas sebagai berikut :

  1. merencanakan perumusan kebijakan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
  2. membagi tugas program pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
  3. memberi petunjuk program pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
  4. mengatur program pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
  5. mengevaluasi kegiatan program pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan; dan
  6. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Selain melaksanakan tugas sebagaimana disebut diatas, Camat mendapatkan pelimpahan/pendelegasian sebagian kewenangan Bupati untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dengan ruang lingkup sebagai berikut :

  1. penetapan;
  2. penyelenggaraan; dan
  3. pemungutan. 

Penetapan, meliputi :

  1. penetapan pengesahan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan laporan dan berita acara pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
  2. penetapan pengalihan tugas staf kelurahan dalam 1 (satu) kecamatan (diluar jabatan struktural dan fungsional);
  3. penetapan izin cuti pegawai; dan
  4. penetapan izin cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Penyelenggaraan, Meliputi :

  • Penyelenggaraan bidang ke-ciptakaryaan dapat dilimpahkan dengan nilai kegiatan dibawah Rp.200.000.000,-  meliputi :
  1. Pemagaran kantor milik Pemerintah Daerah;
  2. Pembangunan Gapura kantor milik Pemerintah Daerah;
  3. Pembangunan dan pemeliharaan taman dibawah 500 Meter2;
  4. Pavingblok jalan lingkungan penghubung antar desa/kelurahan;
  5. Betonisasi jalan lingkungan penghubung antar desa/kelurahan;
  6. Pembangunan Tambahan Ruang Kantor milik Pemerintah Daerah;
  7. Rehab ringan dan sedang Aula Kantor Kecamatan dan Kelurahan;
  8. Penataan ruang kerja kantor kecamatan dan kelurahan;
  9. Pemeliharaan dan rehab jalan lingkungan penghubung antar desa/kelurahan;
  10. Pembuatan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara dan sarana kebersihan;
  11. Pembangunan saluran pembuangan air (drainase dan air limbah) skala kecamatan;
  12. Pembangunan dan Pemeliharaan sarana penunjang kantor kecamatan dan kelurahan;
  13. Penyediaan Sarana Air Bersih (SAB) dan Sanitasi;
  14. Pemeliharaan Gelanggang Olah Raga (GOR) dan Stadion Mini di Kecamatan;
  15. Bedah rumah perorangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) khusus; dan
  16. Pembangunan kewenangan lokal berskala desa yang bersifat mendesak, penting, dan belum dialokasikan dalam anggaran di desa serta untuk percepatan dan pemerataan pembangunan di desa.
  • penyelenggaraan bidang ke-binamargaan dan Sumber Daya Air untuk jalan diluar fungsi status jalan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten sesuai kewenangannya, dapat dilimpahkan kepada kecamatan dengan nilai kegiatan dibawah Rp.200.000.000,- meliputi :
  1. Pembangunan/peningkatan jalan penghubung antar desa/kelurahan yang fungsinya lokal sekunder dan lingkungan;
  2. Pembangunan/peningkatan jembatan perbatasan antar desa/kelurahan,  dengan bentang jembatan maksimal 3 (tiga) meter;
  3. Pembangunan drainase pada jalan penghubung antar desa/kelurahan yang fungsinya lokal sekunder dan lingkungan;
  4. Pemeliharan wilayah milik jalan pada jalan penghubung antar desa/kelurahan (pembersihan rumput/pengangkatan lumpur) yang fungsinya lokal sekunder dan lingkungan;
  5. Pemeliharaan drainase pada lokasi jalan penghubung antar desa/kelurahan (pembersihan rumput/pengangkatan lumpur) yang fungsinya lokal sekunder dan lingkungan;
  6. Pemeliharaan badan jembatan perbatasan antar desa/kelurahan dengan bentang maksimal 3 (tiga) meter serta bangunan pelengkap lainnya pada  jalan desa/kelurahan yang fungsinya lokal sekunder dan lingkungan;
  7. Pemeliharaan irigasi dan saluran tersier penghubung antar desa/kelurahan dengan lebar dan tinggi saluran maksimal 2 (dua) meter diluar saluran induk dan saluran sekunder;
  8. Penyelenggaraan survey jalan penghubung antar desa/kelurahan yang fungsinya lokal sekunder dan lingkungan;
  9. Monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan jalan/jembatan/irigasi di wilayah kecamatan;
  10. Pembinaan/supervisi terhadap pelaksanaan manajemen pembangunan jalan/jembatan/irigasi kewenangan desa;
  11. Pembangunan turap pada jalan penghubung antar desa/kelurahan yang fungsinya lokal sekunder dan lingkungan;
  12. Pembangunan bronjong penahan tanah dan air sesuai dengan kewenangannya;
  13. Pembangunan prasarana pada perumahan tertata yang telah diserakan kepada pemerintah daerah; dan
  14. Pembangunan kewenangan lokal berskala desa yang bersifat mendesak, penting, dan belum dialokasikan dalam anggaran di desa serta untuk percepatan dan pemerataan pembangunan di desa.
  • penyelenggaraan bidang kependudukan dan catatan sipil meliputi :
  1. Pendataan dan Pelaporan Data Penduduk dan Pendatang;
  2. Pelaporan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Dari Desa/ Kelurahan;
  3. Pelaksanaan Input Data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  4. Pengolahan Data dan Informasi Kependudukan di Kecamatan; dan
  5. Pembinaan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepada Desa/ Kelurahan.
  • penyelenggaraan operasional lahan parkir di tepi jalan umum, perkantoran, dan kawasan wisata milik pemerintah dan atau terdapat kontribusi pemerintah daerah dalam lahan tersebut.
  • penyelenggaraan operasional pengangkutan sampah dari Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara sampai tiba di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Jatiwaringin meliputi:
  1. Perumahan Di Luar Kawasan Tertata;
  2. Sekitar Jalan-jalan Desa;
  3. Perkantoran Kecamatan, Desa dan Kelurahan;
  4. Pasar Desa;
  5. Toko-Toko Modern, Rumah Makan/ Restoran, Bengkel, Matrial dan Tempat Usaha Lainnya Di Luar Kawasan Tertata; dan
  6. Kawasan Wisata.
  • penyelenggaraan bidang kesehatan meliputi:
  1. Penyelenggaraan Desa/kelurahan siaga di tingkat kecamatan;
  2. Penyelenggaraan Kabupaten Tangerang Sehat (KTS) tingkat kecamatan; dan
  3. Penyelenggaraan Gerakan Sayang Ibu (GSI) tingkat kecamatan;
  • penyelenggaraan bidang ketenagakerjaan meliputi:
  1. penyelenggaraan padat karya;
  2. pelatihan keterampilan bagi masyarakat usia produktif;
  • penyelenggaraan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa meliputi:
  1. Penyelenggaraan Perlombaan Desa/kelurahan Tingkat Kecamatan;
  2. Penyelenggaraan Program Peningkatan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS) di Tingkat Kecamatan;
  3. Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) di Tingkat Kecamatan;
  4. Penyelenggaraan Pelantikan Anggota BPD;
  5. Penyelenggaraan Pelantikan Penjabat Kepala Desa;
  6. Penyelenggaraan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas Kepala Desa/Kelurahan;
  7. Penyelenggaraan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa;
  8. Penyelenggaraan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja pemerintah Desa;
  9. Penyelenggaraan Evaluasi Laporan Penyelenggaraan pemerintah Desa;
  10. Penyelenggaraan Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa pada akhir masa jabatan kepala desa.
  • penyelenggaraan pemberdayaan keluarga prasejahtera.
  • penyelenggaraan penyampaian dan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Golongan 1, 2, 3.
  • penyelenggaraan pembinaan dan pengelolaan generasi muda, olahraga, seni budaya dan kegiatan keagamaan di Kecamatan.

Pemungutan, meliputi :

  • memungut retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB):
  1. Rumah Tinggal Perorangan di Pemukiman luar kawasan perumahan;
  2. Penambahan/Rehabilitasi Rumah Tinggal Perorangan di Pemukiman luar kawasan perumahan dan Kawasan Perumahan; dan/atau
  3. Toko dan Ruko satu pintu diluar kawasan tertata;
  • memungut retribusi Izin Usaha Perikanan (pembudidayaan ikan dan penangkapan ikan);
  • memungut retribusi untuk penggunaan lahan parkir di tepi jalan umum, perkantoran, dan kawasan wisata milik pemerintah dan/atau terdapat kontribusi pemerintah daerah dalam lahan tersebut; dan
  • memungut retribusi sampah sesuai dengan potensi yang ada dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.