PELAYANAN PENGANTAR PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)
Persyaratan Pelayanan
Penerbitan KK bagi penduduk baru :
- Pengantar Rt/Rw;
- Formulir F-1.01 dari Desa/Kelurahan;
- Formulir F-1.15 dari Desa/Kelurahan;
- E-KTP;
- Kartu Keluarga Lama;
- Fotokopi Buku Nikah/ Kutipan Akta Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan/ Penetapan Isbat dari Pengadilan Agama/ Penetapan Perkawinan dari Pengadilan Negeri;
- Fotokopi Kutipan Akta Perceraian jika bercerai;
- Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Fotokopi Akta Kelahiran;
- Fotokopi Ijazah atau STTB;
- Izin Tinggal Tetap (bagi orang asing);
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang (bagi WNI yang pindah dari luar negeri).
Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga:
- Kartu Keluarga lama;
- Fotokopi Akta Lahir atau Surat Keterangan Kelahiran dan Rumah Sakit/Klinik/ Bidan;
- Surat Pengantar Rt/Rw;
- Formulir F-1.01 dari Desa/Kelurahan;
- Formulir f-1.15 dari Desa/Kelurahan
Perubahan Data pada Kartu Keluarga :
- Pengantar Rt/Rw;
- Formulir F-1.01 dari Desa/Kelurahan;
- Formulir f-1.15 dari Desa/Kelurahan;
- Fotokopi KTP;
- Kartu Keluarga Lama.
- Dokumen Pendukung Perubahan Data
Perubahan Kartu Keluarga karena Penambahan Anggota Keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk masuk pada Kartu Keluarga WNI :
- Kartu Keluarga yang akan dimasuki oleh WNA;
- Pasport;
- Izin Tinggal Tetap;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing Tinggal Tetap;
- Surat Pengantar Rt/Rw;
- Formulir F-1.01 dari Desa/Kelurahan;
- Formulir F-1.15 dari Desa/Kelurahan
Penerbitan Kartu Keluarga karena Hilang atau Rusak :
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian Setempat;
- Kartu Keluarga yang rusak;
- Fotokopi E-KTP;
- Surat Pengantar Rt/Rw;
- Formulir F-1.01 dari Desa/Kelurahan;
- Formulir f-1.15 dari Desa/Kelurahan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mendatangi petugas desa
- Pemohon mengisi formulir F-1.01 dan F-1.15 untuk permohonan membuat Kartu Keluarga;
- Pemohon mendatangi petugas kecamatan untuk validasi data;
- Pemohon menunggu proses administrasi dari Kecamatan dan melakukan pengajuan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil baik mendatangi Dinas langsung atau melalui media online Dinas (seperti Whatsapp atau Web);
- Pemohon menerima Kartu Keluarga
Jangka Waktu Penyelesaian
14 (empat belas) Hari Kerja
Biaya/Tarif
Non Retribusi
Produk Layanan
Surat Pengantar Permohonan Kartu Keluarga Baru ( Draf Kartu Keluarga )
Prosedur Pengaduan
- Pengaduan Melalui Whatsapp (0821 13000 180) dan
- Portal pengaduan dalam bentuk media sosial (IG : Cikupa.Kabtangerang )
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
- Petugas Pelayanan
- Kepala Seksi Pelayanan
Berita Lainnya
-
22 Aug 2026
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT KECAMATAN CIKUPA
Nilai IKM Kecamatan Cikupa Terus Meningkat, Bukti Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan PublikKecamatan Cikupa kembali menunjukkan ...
-
22 Aug 2026
RENCANA KERJA
Puji Syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat-Nya sehingga penyusunan Rencana ...
-
20 Aug 2026
LAPORAN KINERJA KECAMATAN CIKUPA TAHUN 2025
Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan berkah dan rahmat-Nya kepada kita semua, sehingga ...
-
20 Aug 2026
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan berkah dan rahmat-Nya kepada kita semua, sehingga ...
-
18 Aug 2026
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan berkah dan rahmat-Nya kepada kita semua, sehingga ...