Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Oct 2023 0 pembaca ADMIN Cikupa

PELAYANAN PENGANTAR PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)


Persyaratan Pelayanan

Penerbitan KK bagi penduduk baru :

  1. Pengantar Rt/Rw;
  2. Formulir F-1.01 dari Desa/Kelurahan;
  3. Formulir F-1.15 dari Desa/Kelurahan;
  4. E-KTP;
  5. Kartu Keluarga Lama;
  6. Fotokopi Buku Nikah/ Kutipan Akta Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan/ Penetapan Isbat dari Pengadilan Agama/ Penetapan Perkawinan dari Pengadilan Negeri;
  7. Fotokopi Kutipan Akta Perceraian jika bercerai;
  8. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  9. Fotokopi Akta Kelahiran;
  10. Fotokopi Ijazah atau STTB;
  11. Izin Tinggal Tetap (bagi orang asing);
  12. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang (bagi WNI yang pindah dari luar negeri).

 

Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga:

  1. Kartu Keluarga lama;
  2. Fotokopi Akta Lahir atau Surat Keterangan Kelahiran dan Rumah Sakit/Klinik/ Bidan;
  3. Surat Pengantar Rt/Rw;
  4. Formulir F-1.01 dari Desa/Kelurahan;
  5. Formulir f-1.15 dari Desa/Kelurahan

 

Perubahan Data pada Kartu Keluarga :

  1. Pengantar Rt/Rw;
  2. Formulir F-1.01 dari Desa/Kelurahan;
  3. Formulir f-1.15 dari Desa/Kelurahan;
  4. Fotokopi KTP;
  5. Kartu Keluarga Lama.
  6. Dokumen Pendukung Perubahan Data

 

Perubahan Kartu Keluarga karena Penambahan Anggota Keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk masuk pada Kartu Keluarga WNI :

  1. Kartu Keluarga yang akan dimasuki oleh WNA;
  2. Pasport;
  3. Izin Tinggal Tetap;
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing Tinggal Tetap;
  5. Surat Pengantar Rt/Rw;
  6. Formulir F-1.01 dari Desa/Kelurahan;
  7. Formulir F-1.15 dari Desa/Kelurahan

 

Penerbitan Kartu Keluarga karena Hilang atau Rusak :

  1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian Setempat;
  2. Kartu Keluarga yang rusak;
  3. Fotokopi E-KTP;
  4. Surat Pengantar Rt/Rw;
  5. Formulir F-1.01 dari Desa/Kelurahan;
  6. Formulir f-1.15 dari Desa/Kelurahan

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mendatangi petugas desa
  2. Pemohon mengisi formulir F-1.01 dan F-1.15 untuk permohonan membuat Kartu Keluarga;
  3. Pemohon mendatangi petugas kecamatan untuk validasi data;
  4. Pemohon menunggu proses administrasi dari Kecamatan dan melakukan pengajuan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil baik mendatangi Dinas langsung atau melalui media online Dinas (seperti Whatsapp atau Web);
  5. Pemohon menerima Kartu Keluarga

 

Jangka Waktu Penyelesaian

14 (empat belas) Hari Kerja

 

Biaya/Tarif

Non Retribusi

 

Produk Layanan

Surat Pengantar Permohonan Kartu Keluarga Baru ( Draf Kartu Keluarga )

 

Prosedur Pengaduan

  1. Pengaduan Melalui Whatsapp (0821 13000 180) dan
  2. Portal pengaduan dalam bentuk media sosial (IG : Cikupa.Kabtangerang )

 

Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Petugas Pelayanan
  2. Kepala Seksi Pelayanan