Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
25 Oct 2023 0 pembaca ADMIN Cikupa

PELAYANAN PENGANTAR PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)


Persyaratan Pelayanan

Penerbitan KK bagi penduduk baru :

  1. Pengantar Rt/Rw;
  2. Formulir F-1.01 dari Desa/Kelurahan;
  3. Formulir F-1.15 dari Desa/Kelurahan;
  4. E-KTP;
  5. Kartu Keluarga Lama;
  6. Fotokopi Buku Nikah/ Kutipan Akta Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan/ Penetapan Isbat dari Pengadilan Agama/ Penetapan Perkawinan dari Pengadilan Negeri;
  7. Fotokopi Kutipan Akta Perceraian jika bercerai;
  8. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  9. Fotokopi Akta Kelahiran;
  10. Fotokopi Ijazah atau STTB;
  11. Izin Tinggal Tetap (bagi orang asing);
  12. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang (bagi WNI yang pindah dari luar negeri).

 

Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga:

  1. Kartu Keluarga lama;
  2. Fotokopi Akta Lahir atau Surat Keterangan Kelahiran dan Rumah Sakit/Klinik/ Bidan;
  3. Surat Pengantar Rt/Rw;
  4. Formulir F-1.01 dari Desa/Kelurahan;
  5. Formulir f-1.15 dari Desa/Kelurahan

 

Perubahan Data pada Kartu Keluarga :

  1. Pengantar Rt/Rw;
  2. Formulir F-1.01 dari Desa/Kelurahan;
  3. Formulir f-1.15 dari Desa/Kelurahan;
  4. Fotokopi KTP;
  5. Kartu Keluarga Lama.
  6. Dokumen Pendukung Perubahan Data

 

Perubahan Kartu Keluarga karena Penambahan Anggota Keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk masuk pada Kartu Keluarga WNI :

  1. Kartu Keluarga yang akan dimasuki oleh WNA;
  2. Pasport;
  3. Izin Tinggal Tetap;
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing Tinggal Tetap;
  5. Surat Pengantar Rt/Rw;
  6. Formulir F-1.01 dari Desa/Kelurahan;
  7. Formulir F-1.15 dari Desa/Kelurahan

 

Penerbitan Kartu Keluarga karena Hilang atau Rusak :

  1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian Setempat;
  2. Kartu Keluarga yang rusak;
  3. Fotokopi E-KTP;
  4. Surat Pengantar Rt/Rw;
  5. Formulir F-1.01 dari Desa/Kelurahan;
  6. Formulir f-1.15 dari Desa/Kelurahan

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mendatangi petugas desa
  2. Pemohon mengisi formulir F-1.01 dan F-1.15 untuk permohonan membuat Kartu Keluarga;
  3. Pemohon mendatangi petugas kecamatan untuk validasi data;
  4. Pemohon menunggu proses administrasi dari Kecamatan dan melakukan pengajuan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil baik mendatangi Dinas langsung atau melalui media online Dinas (seperti Whatsapp atau Web);
  5. Pemohon menerima Kartu Keluarga

 

Jangka Waktu Penyelesaian

14 (empat belas) Hari Kerja

 

Biaya/Tarif

Non Retribusi

 

Produk Layanan

Surat Pengantar Permohonan Kartu Keluarga Baru ( Draf Kartu Keluarga )

 

Prosedur Pengaduan

  1. Pengaduan Melalui Whatsapp (0821 13000 180) dan
  2. Portal pengaduan dalam bentuk media sosial (IG : Cikupa.Kabtangerang )

 

Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Petugas Pelayanan
  2. Kepala Seksi Pelayanan

 

 






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.