Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Oct 2023 0 pembaca ADMIN Cikupa

PELAYANAN SURAT PENGANTAR KARTU TANDA PENDUDUK/ E-KTP (BARU/RUSAK/HILANG)


Persyaratan Pelayanan

Pembuatan KTP baru : 

  1. Telah berusian 17 Tahun atau sudah menikah;
  2. Fotokopi Buku Nikah/ Kutipan Akta Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan;
  3. Fotokopi Akta Lahir;
  4. Fotokopi Ijazah;
  5. Fotocopy Kartu Keluarga
  6. Melakukan Perekaman Foto E-Ktp di Kecamatan.

Pembuatan KTP karena hilang atau rusak : 

  1. Surat Kehilangan dari Kepolisian setempat;
  2. KTP yang rusak;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga 

Pembuatan KTP karena Pindah Datang: 

  1. Surat Pindah dari tempat asal;
  2. Validasi Surat Pindah di Daerah Tujuan (Jika antar Kecamatan validasi di Kecamatan, jika antar Kabupaten/Provinsi Validasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mendatangi Kecamatan dan melakukan Perekaman E-KTP bagi pemohon baru;
  2. Pemohon Mengajukan Pencetakan KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang melalui media online Dinas (seperti Whatsapp atau Web). Disertai dengan menbawa fotocopi Kartu Keluarga dan Bukti PrintOut Screen Shoot Whatsapp
  3. Pemohon menerima E-KTP.

 

Jangka Waktu Penyelesaian

14 (empat belas) Hari Kerja

 

Biaya/Tarif

Non Retribusi

 

Produk Layanan

Bukti Screen Shoot Whatsapp Pengajuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

 

Prosedur Pengaduan

  • Pengaduan Melalui Whatsapp (0821 13000 180) dan
  • Portal pengaduan dalam bentuk media sosial (IG : Cikupa.Kabtangerang )

 

Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Petugas Pelayanan
  2. Kepala Seksi Pelayanan