Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
25 Oct 2023 0 pembaca ADMIN Cikupa

PELAYANAN SURAT PENGANTAR PEMBUATAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)


Persyaratan Pelayanan

Pembuatan KIA

  1. Kartu Keluarga
  2. Akte Kelahiran
  3. Pas Photo Uk. 4x 6 Backgroud sesuai tahun kelahiran
  4. Langsung Daftra Online

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mendatangi Kecamatan dan melakukan upload Foto
  2. Pemohon Mengajukan Pencetakan KIA di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang melalui media online Dinas (seperti Whatsapp atau Web).
  3. Pemohon menerima KIA

 

Jangka Waktu Penyelesaian

14 (empat belas) Hari Kerja

 

Biaya/Tarif

Non Retribusi

 

Produk Layanan

Bukti Screen Shoot Whatsapp Pengajuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

 

Prosedur Pengaduan

Pengaduan Melalui Whatsapp (0821 13000 180) dan Portal pengaduan dalam bentuk media sosial (IG : Cikupa.Kabtangerang)

 

Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Petugas Pelayanan
  2. Kepala Seksi Pelayanan

 






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.