PELAYANAN SURAT PENGANTAR PEMBUATAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
Persyaratan Pelayanan
Pembuatan KIA
- Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran
- Pas Photo Uk. 4x 6 Backgroud sesuai tahun kelahiran
- Langsung Daftra Online
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mendatangi Kecamatan dan melakukan upload Foto
- Pemohon Mengajukan Pencetakan KIA di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang melalui media online Dinas (seperti Whatsapp atau Web).
- Pemohon menerima KIA
Jangka Waktu Penyelesaian
14 (empat belas) Hari Kerja
Biaya/Tarif
Non Retribusi
Produk Layanan
Bukti Screen Shoot Whatsapp Pengajuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Prosedur Pengaduan
Pengaduan Melalui Whatsapp (0821 13000 180) dan Portal pengaduan dalam bentuk media sosial (IG : Cikupa.Kabtangerang)
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
- Petugas Pelayanan
- Kepala Seksi Pelayanan
Berita Lainnya
-
22 Aug 2026
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT KECAMATAN CIKUPA
Nilai IKM Kecamatan Cikupa Terus Meningkat, Bukti Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan PublikKecamatan Cikupa kembali menunjukkan ...
-
22 Aug 2026
RENCANA KERJA
Puji Syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat-Nya sehingga penyusunan Rencana ...
-
20 Aug 2026
LAPORAN KINERJA KECAMATAN CIKUPA TAHUN 2025
Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan berkah dan rahmat-Nya kepada kita semua, sehingga ...
-
20 Aug 2026
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan berkah dan rahmat-Nya kepada kita semua, sehingga ...
-
18 Aug 2026
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan berkah dan rahmat-Nya kepada kita semua, sehingga ...