Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Oct 2023 0 pembaca ADMIN Cikupa

PELAYANAN SURAT PENGANTAR PEMBUATAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)


Persyaratan Pelayanan

Pembuatan KIA

  1. Kartu Keluarga
  2. Akte Kelahiran
  3. Pas Photo Uk. 4x 6 Backgroud sesuai tahun kelahiran
  4. Langsung Daftra Online

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mendatangi Kecamatan dan melakukan upload Foto
  2. Pemohon Mengajukan Pencetakan KIA di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang melalui media online Dinas (seperti Whatsapp atau Web).
  3. Pemohon menerima KIA

 

Jangka Waktu Penyelesaian

14 (empat belas) Hari Kerja

 

Biaya/Tarif

Non Retribusi

 

Produk Layanan

Bukti Screen Shoot Whatsapp Pengajuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

 

Prosedur Pengaduan

Pengaduan Melalui Whatsapp (0821 13000 180) dan Portal pengaduan dalam bentuk media sosial (IG : Cikupa.Kabtangerang)

 

Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Petugas Pelayanan
  2. Kepala Seksi Pelayanan