PELAYANAN SURAT PENGANTAR PEMBUATAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
Persyaratan Pelayanan
Pembuatan KIA
- Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran
- Pas Photo Uk. 4x 6 Backgroud sesuai tahun kelahiran
- Langsung Daftra Online
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mendatangi Kecamatan dan melakukan upload Foto
- Pemohon Mengajukan Pencetakan KIA di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang melalui media online Dinas (seperti Whatsapp atau Web).
- Pemohon menerima KIA
Jangka Waktu Penyelesaian
14 (empat belas) Hari Kerja
Biaya/Tarif
Non Retribusi
Produk Layanan
Bukti Screen Shoot Whatsapp Pengajuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Prosedur Pengaduan
Pengaduan Melalui Whatsapp (0821 13000 180) dan Portal pengaduan dalam bentuk media sosial (IG : Cikupa.Kabtangerang)
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
- Petugas Pelayanan
- Kepala Seksi Pelayanan
Berita Lainnya
-
16 May 2024
Rencana Kerja TAHUN 2023
Puji Syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat-Nya sehingga penyusunan Rencana ...
-
16 May 2024
Rencana Kerja TAHUN 2023
Puji Syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat-Nya sehingga penyusunan Rencana ...
-
16 May 2024
Renstra Kecamatan Cikupa Tahun 2019-2023 (PERUBAHAN)
Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Cikupa Tahun 2019-2023 merupakan acuan perencanaan kegiatan Kecamatan Cikupa selama 5 ...
-
16 May 2024
Renstra Kecamatan Cikupa Tahun 2019-2023 (PERUBAHAN)
Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Cikupa Tahun 2019-2023 merupakan acuan perencanaan kegiatan Kecamatan Cikupa selama 5 ...
-
10 May 2024
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami ...